#Pelajaran ke-2
Senin, 15 Mei 2006 Masjid Nurul Yaqin
Membahas tentang Jual Beli & Zuhud
Bismillahirrohmaanirrohiim
- Jual beli tidak sah jika barang yang kita jual bukan hak milik kita. misal, kita sewa suatu barang, lalu kita menjualnya, maka transaksi jual beli tsb batal.
- Zuhud bukan berarti tidak mencari Rizki sama sekali di dunia, tetapi Zuhud adalah berusaha mencari Rizki yang halal di jalan allah.
Dalam ber-zuhud, hendaknya kita senantiasa menjaga harta/rizki yang kita peroleh dari hal-hal yang diharamkan. Biar banyak asal halal
.


makanya namaku ZUHDI, asal katanya ZUHUD.
[heleh! opo hubungane?]
Comment by devie — 17 May 2006 @ 2:20 pm