D . U . D . I

26 January 2009

Golput Haram

Filed under: no comment

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. 

"Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram,"

"Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif?"

"Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah," imbuh Ali.

Dia menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini.

Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. "Orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkas dia.

[di-edit dari DetikCom]

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Ian Main