Plagiarisme
Dahulu, aku tulis tentang Copycat, eh ternyata di Indonesia lebih mantabs!
coba ini http://www.youtube.com/watch?v=4v_6v_iOCHk
ini juga http://www.youtube.com/watch?v=KTUXiro5zdo
atau ini http://www.youtube.com/watch?v=abCvuEjLSdY
dan ini http://www.youtube.com/watch?v=sY6dRmTt4DA
ini yang sedang HOT http://www.youtube.com/watch?v=svfkKxqaLCg
menurut Wikipedia, Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa itu bukan "menjiplak", melainkan "terinspirasi oleh".
Ada juga yang mengatakan bahwa jika telah berbeda 3 not maka boleh dilakukan, atau jika berbeda lebih dari 30% maka itu bukan menjiplak.
Kalau aku? mungkin podho wae, tapi lebih suka memakai istilah ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) saja. Lebih enak didengar daripada istilah Plagiator


